Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.4 Kelas 12 Halaman 65

Tugas Mandiri 2.4
Carilah 5 (lima) kliping mengenai pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh
lembaga-lembaga peradilan nasional (misalnya dalam hal penanganan kasus
peradilan)? Pilihlah satu kliping yang kalian anggap menarik untuk dianalisis?
Analisis kalian lebih dititikberatkan pada pelaksanaan fungsi dari lembaga
peradilan tersebut?
 Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.4 Kelas 12 Halaman 65

DISUSUN OLEH : MUHAMMAD RIZKY
KELAS :XII TKJ 3
NIS : 1931.15
SMK NEGERI 1 WANAREJA TAHUN PELAJARAN 2017/2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kelompok saya dapat menyelesaikan penyusunan kliping berjudul " Pelanggaran HAM " ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga kliping ini dapat dipergunakan sebagai salah satu media pembelajaran. Harapan saya semoga kliping ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi kliping ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Kliping ini saya akui masih banyak kekurangan karena .Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan kliping ini. 

DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL �������������������..�����.1 KATA PENGANTAR ����������������������............�����2 DAFTAR ISI �������������������������........����....��.3

BAB I PENDAHULUAN 
A.Latar Belakang ��������������.�..�����������.....�.4 
B. Rumusan Masalah ...........�����������.�����..��������.4 
C. TujuanPenelitian ����������������������������.4

BAB II PEMBAHASAN
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan peradilan ���������������.5
Pembagian kekuasaan kehakiman .....................................................................................6

BAB III PENUTUP
Kesimpulan dan Saran ���������������....���������.8
DAFTAR PUSTAKA Sumber ����������......������.8

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan alam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh: Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum). 

B. Rumusan Masalah Adapun beberapa rumusan tentang masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah mengenaiu masalah-msalah sebagai berikut: 
1. Siapa badan peradilan di bawah MA. 2. Apa fungsi/tugas setiap badan peradilan.

C. Tujuan Pembahasan Tujuan diajukan dan disusunnya makalah tentang kekuasaan kehkiman kali ini antara lain adalah: 
1. Sebagai media pengembangan sarana berlatih dalam menyusun suatu karya tulis berupa kliping. 
2. Sebagai pemenuhan tugas. 
3. Sebagai media menambah wawasan tentang pelaksanaan kekuasaan kehakiman. 

BAB II PEMBAHASAN 
A. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan peradilan nasional di Indonesia Ketentuan umum UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman menegaskan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakanperadilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berdasarkan pasal 1 UU No 4 tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan sebagai berikut:
 a. Peradilan Umum 
b. Peradilan Agama 
c. Peradilan Militer 
d. Peradilan Tata Usaha Negara 

B. Pembagian kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan makna isi UUD 1945 pasal 24 ayat 2 1. Peradilan umum Dalam pasal 2 UU No. 2 tahun 1989 bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat pencari keadilan adalah setiap orang WNI atau bukan. Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kotamadya dengan daerah hukum meliputi kabupaten dan kotamadya yang bersangkutan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah pengadilan negeri Jakarta pusat, karena daerah hukumnya selain wilayah Jakarta pusat juga meliputi tindak pidana yang dilakukan diluar negeri.
b. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan.
c. Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara, wilayah hukumnya adalah seluruh Indonesia.
d. Peradilan agama Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang beragama islam dalam undang-undang no 7 tahun 1989 mengatakan bahwa peradilan agama adalah lembaga yang berada dibawah departemen Agama yang bertugas untuk meneyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan. Yang mempunyai lingkup kewenangan, yaitu :
1. Peradilan bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam 
2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu, yakni dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah berdasarkan islam, waqaf dan sedekah. 
3. Peradilan Militer Peradilan militer sekarang ini diatur dalam UU No 31 Tahun 1997 tentag peradilan militer, sebelumnya diatur dalam UU No 7 Tahun 1946 tenang peradilan tentara.Peradilan militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Secara administrative peradilan militer ada dibawah organisasi militer, jika terjadi kasus pidana militer maka akan berlaku KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), sedang hukum formilnya adalah hukum acara pidana militr dan berlaku dalam jurisdiksi peradilan militer. 
4. Peradilan tata usaha Negara Dalam pasal 4 Undang-undang No 5 Tahun 1986, peradilan Tata Usaha Negara adalah ssuatu pelaksna kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik pusat maupun Negara, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
5. Mahkamah Agung Mahkamah agung sebagai lembaga tinggi Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi sebagai berikut : 
1. Dibidang peradilan, MA sebagai puncak peradilan menangani lima hal yaitu: a. Kasasi b. Peninjauan kembali c. Sengketa wewenang mengadili d. Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Indonesia e. Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkunganperadilan yang berada dibawahnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 2. Fungsi bidang pengawasan Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkunganperadilan yang berada dibawahnya, berdasarkan undang-undang 3. Fungsi bidang pemberian nasihat Memebrikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi. 4. Fungsi bidang pengamanan 5. Fungsi bidang administrasi 6. Fungsi bidang tugas dan kewenangan lainnya. 6. Mahkamah Konstitusi Menurut UU No 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, MK merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan tugas dibidang kekuasaan kehakiman, MK bersifat merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan. MK berkedudukandi ibu kota Negara Indonesia. MK berkewenangan : 1. Menguji UU erhadap UUD 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga Negara 3. Memutus pembubaran partai politik 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu 5. Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden lagi. 

BAB III PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam kliping ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul kliping ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya kliping ini dan dan penulisan kliping di kesempatan � kesempatan berikutnya. Semoga kliping ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. 
Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.4 Kelas 12 Halaman 65

Comments

Archive

Contact Form

Send