Jawaban Tugаѕ Mаndіrі 1.3 Kelas 11 Halaman 15

Hai bos Q, Kalian lagi nyari kunci jawaban ya? Nah Kalian berada di tempat yang tepat. Pada blog ini admin akan membahas seputar kunci jawaban PKN, Sejarah, Dan lin-lain loh. Mulai DAri kelas 7, kels 8, 9, 10, 11, maupun kelas 12.
 Mengenai Kebenaran Kunci JAwaban ini, admin pastikan jawaban kalian akan benar, karena sudah admin jawab dengan teliti hehehehehehe


Tugаѕ Mаndіrі 1.3 

Selain Komisi Nаѕіоnаl Hаk Asasi Manusia, dі Indоnеѕіа juga tеrdараt komisi 
nasional lainnya yang berkaitan dеngаn HAM, yaitu Kоmnаѕ Perlindungan 
Anаk Indоnеѕіа (KPAI), Kоmіѕі Nasional Antі Kеkеrаѕааn terhadap Pеrеmрuаn, 
dаn Komite Nаѕіоnаl Pеrlіndungаn Konsumen dаn Pеlаku Usaha ѕеrtа Komisi 
Kebenaran dаn Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Nаh, tugаѕ kаlіаn аdаlаh 
mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lеmbаgа-lеmbаgа tеrѕеbut. Tulіѕkаn 
identifikasi kаlіаn dalam tabel dі bаwаh ini. 

Tugas Mandiri 1.3 Buku Paket PKN Kelas 11 Kurikulum 2013
Tugas dan Fungsi Lembaga Penegak HAM
No.
Nama Lembaga
Tugas dan Fungsi
1.       
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Tugas :
1)      Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak
2)      Melaksanakan mandat dari Forum Nasional Perlindungan Anak
3)      Menjabarkan agenda Perlindungan Anak dalam program tahunan
4)      Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak
5)      Menggali sumber daya dan dana yang dapat meningkatkan upaya Perlindungan Anak
6)      Melaksanakan administrasi perkantoran dan kegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan anak.
Fungsi :
1)      Melakukan pengumpulan data informasi dan investigasi terhadap hak pelanggaran hak anak
2)      Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak
3)      Memberikan penilaian pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebijakan
4)      Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan anak
5)      Sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia
6)      Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait
7)      Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan Perlindungan Anak tingakat Nasional
8)      Melakukan perlindungan khusus.
2.       
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Tugas :
1)      Menjadi pusat sumber informasi tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM
2)      Menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan
3)      Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM nernasis gender secara berkala dengan bekerjasama dengan institusi lain
4)      Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingakt lokal, nasional maupun internasional.
Fungsi :
1)      Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2)      Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3.       
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas :
1)      Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
2)      Memberi nasihat kepada konsumen
3)      Bekerjasama dengan instansi bidang konsumsi
4)      Mengawasi barang dan jasa bersama dengan pemerintah
5)      Melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok.
Fungsi :
Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 :
Melindungi 4 kepentingan stakhddeers dalam kegiatan konsumen, pelaku usaha, pemerintah dan kepentingan Nasional.
4.       
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
Tugas :
1)      Membentuk KKR Provinsi
2)      Membentuk buku putih (visi, misi dan program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3)      Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4)      Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5)      Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
6)      Merumuskan upaya rekonsialisai yang kondusif dan berkesinambungan
7)      Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yang mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya.
Fungsi :
1)      Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2)      Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat baik secara sosial-hirizontal maupun struktural-vertika

Comments

Archive

Contact Form

Send