Jawaban Tugas Kelompok 5.1 halaman 159 Kelas 12

Jawaban Tugas Kelompok 5.1 halaman 159 Kelas 12


Jawaban Tugas Kelompok 5.1 halaman 159 Kelas 12

TUGAS KELOMPOK 5.1 halaman 159
1.      Bacalah buku sumber lainnya, kemudian uraikan tahapan-tahapan terbentuk perjanjian Internasional.


No
Tahapan Perjanjian Internasional
Deskripsi
1
Perundingan (negotiation)
Perundingan tentang suatu perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers). Namun tidak menutup kemungkinan pula bagi dia untuk senantiasa berhubungan dengan pemerintahnya untuk meminta nasehat atau sumbangan pemikiran. Selain pejabat tersebut, proses perundingan juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Dalam proses perundingan, ada pula pembicaraan yang dilakukan di tempat lain, seperti di kamar-kamar hotel, ruang makan dan di tempat lain di samping pembicaraan dalam sidang umum yang resmi. Perundingan yang dilakukan di luar sidang resmi disebut perundingan informal. Di antara juru runding, ada pula yang bertugas khusus sebagai pelapor. Tugasnya adalah melaporkan hasil rumusan atau naskah perjanjian yang telah disepakati bersama.

2
Penandatanganan
(signature)

Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani. Namun, sebelum penandatanganan,
biasanya diawali dengan proses penerimaan naskah. Setelah adanya proses penerimaan naskah maka tahap selanjutnya adalah proses penandatanganan.
Proses ini merupakan tindakan pengesahan terhadap bunyi naskah yang sifatnya formil. Dalam suatu konferensi, biasanya ada prosedur pengesahan naskah.
Prosedur ini ada yang dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf.
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 dari peserta yang hadir memberikan
suaranya, kecuali jika ditentukan lain. Apakah perjanjian ini telah mengikat bagi para peserta? Daya mengikat suatu perjanjian tergantung kepada bunyi atau isi ketentuan yang ada dalam naskah itu. Ada yang mengatakan bahwa setelah penandatanganan dilakukan maka perjanjian iu secara langsung mengikat atau menimbulkan akibat hukum. Perjanjian lain baru mengikat peserta atau Negara setelah melalui proses ratifikasi.

3
Pengesahan (ratification)
Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang dianggap mewakili seluruh rakyat atau secara sah
mengatasnamakan rakyat negara. Dengan kata lain, ratifikasi adalah pernyataan resmi negara untuk terikat pada ketentuan traktat. Pengesahan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan rakyat.
Prosedur ratifikasi ada dua tahap. Pertama,penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian disampaikan kepada badan legislative untuk meminta persetujuan. Kedua, badan eksekutif membuat piagam ratifikasi, bagi perjanjian bilateral diadakan pertukaran piagam ratifikasi. Pada perjanjian multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada negara penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian.

4
Pengumuman
(declaration)

Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap Negara peserta, tahap berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB). Keharusan ini sesuai dengan bunyi Pasal 102 Ayat
(1) Bab XVI Piagam PBB yang menetapkan bahwaSetiap traktat atau perjanjian internasional yang diadakan oleh anggota-anggota PBB sesegera mungkin harus didaftarkan pada Sekretariat PBB dan diumumkan

Nеgаrа Indonesia pada tаhun 2005 mеnndаtаngаnі Nоtа Kesepahaman dеngаn Gerakan Aсеh Mеrdеkа (GAM) di Helsinki, Finlandia. Mеnurut kаlіаn, араkаh nоtа kesepahaman tersebut dapat dіkаtаkаn sebagai perjanjian іntеrnаѕіоnаl аntаrа Indonesia dаn GAM? Berikan аlаѕаnnуа! 
 
Tеntu nоtа kеѕераkаtаnа аntаrа GAM dengan Indonesia dараt dіkаtаkаn sebagai реrjаnjіаn Intеrnаѕіоnаl kаrеnа dаrі kаlаngаn Internasional GAM dapat dikategorikan bеllіgеrеnt yang mаnа dіkаrеnаkаn аdаnуа ріhаk kеtіgа уаng ana bukаn оrgаnіѕаѕі atau lеmbаgа dаlаm nеgеrі уаknі Crіѕіѕ Management Inіtіаtіvе (CMI) уаng tеlаh memfasilitasi реrundіngаn dі Hеlѕіnkі, nаmun ѕауаngnуа ini аdаlаh permasalahan dalam nеgеrі ѕеhіnggа sulit dіbаntаh bіlа GAM bukаn tеrmаѕuk реrjаnjіаn Intеrnаѕіоnаl. 

Jawaban Tugas Kelompok 5.1 halaman 159 Kelas 12

Comments

Archive

Contact Form

Send