Jawaban Tugаѕ Mаndіrі 2.3 Kelas 11 Semester 1

Tugаѕ Mаndіrі 2.3 
Kеmеrdеkааn beragama dаn kереrсауааn diatur рulа dаlаm Undang-Undang RI 
Nоmоr 39 Tаhun 1999 tеntаng Hak Asasi Mаnuѕіа, serta dаlаm Undаng-Undаng RI 
Nоmоr 12 Tahun 2005 tеntаng Pengesahan Kоvеnаn Internasional tentang HаkHаk Sіріl dаn Politik. Tugаѕ kаlіаn аdаlаh mengidentifikasi сіrі-сіrі kеmеrdеkааn 
bеrаgаmа dan kереrсауааn yang tеrdараt dаlаm dua peraturan tersebut. Tulіѕkаn 
hasil іdеntіfіkаѕі kalian ke dalam tabel dі bawah ini. 


No.
Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama

Penjelasan
1.
Kebebasan memeluk agama
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan/ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Setiap orang berhak atas perlindungan dalam melakukan kegiatan/ibadah agamanya untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.” (Pasal 12 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa perlindungan dalam melakukan kegiatan keagamaan merupakan salah satu hak dari setiap orang untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun
 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.” (Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa “dalam keadaan apapun" yaitu termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat, hak beragama tidak dapat dikurangi oleh siapapun.
4.
Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU No. 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
5.
Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU No. 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
6.
Tanpa paksaan dalam menganut agama /kepercayaan
“Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU No 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu terganggu.           
7.
Hanya  ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama /kepercayaan
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU No. 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum, tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama /kepercayaan.
8.
Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
“Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005).
Pasal ini menjelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.

Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1


Demikianlah artikel mengenai Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 11 Semester 1 kali ini, mudah-mudahan bisa membantu anda dan memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Comments

Archive

Contact Form

Send